Jumat, 09 Oktober 2009

187. Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf[115] dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

[115]. I'tikaf ialah berada dalam mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.

Mengenai turunnya ayat ini terdapat beberapa peristiwa sebagai berikut:

a. Para shahabat Nabi SAW menganggap bahwa makan, minum dan menggauli istrinya pada malam hari bulan Ramadhan, hanya boleh dilakukan sementara mereka belum tidur. Di antara mereka Qais bin Shirmah dan Umar bin Khaththab. Qais bin Shirmah (dari golongan Anshar) merasa kepayahan setelah bekerja pada siang harinya. Karenanya setelah shalat Isya, ia tertidur, sehingga tidak makan dan minum hingga pagi. Adapun Umar bin Khaththab menggauli istrinya setelah tertidur pada malam hari bulan Ramadhan. Keesokan harinya ia menghadap kepada Nabi SAW untuk menerangkan hal itu. Maka turunlah ayat "Uhilla lakum lailatashshiamir rafatsu sampai atimmush shiyama ilal lail" (S. 2: 187)
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim dari Abdurrahman bin Abi Laila, yang bersumber dari Mu'adz bin Jabal. Hadits ini masyhur, artinya hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih kepada tiga orang atau lebih dan seterusnya. Walaupun ia tidak mendengar langsung dari Mu'adz bin Jabal, tapi mempunyai sumber lain yang memperkuatnya.)

b. Seorang shahabat Nabi SAW tidak makan dan minum pada malam bulan Ramadhan, karena tertidur setelah tibanya waktu berbuka puasa. Pada malam itu ia tidak makan sama sekali, dan keesokan harinya ia berpuasa lagi. Seorang shahabat lainnya bernama Qais bin Shirmah (dari golongan Anshar), ketika tiba waktu berbuka puasa, meminta makanan kepada istrinya yang kebetulan belum tersedia. Ketika istrinya menyediakan makanan, karena lelahnya bekerja pada siang harinya, Qais bin Shirmah tertidur. Setelah makanan tersedia, istrinya mendapatkan suaminya tertidur. Berkatalah ia: "Wahai, celakalah engkau." (Pada waktu itu ada anggapan bahwa apabila seseorang sudah tidur pada malam hari bulan puasa, tidak dibolehkan makan). Pada tengah hari keesokan harinya, Qais bin Shirmah pingsan. Kejadian ini disampaikan kepada Nabi SAW. Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 187) sehingga gembiralah kaum Muslimin.

c. Para shahabat Nabi SAW apabila tiba bulan Ramadhan tidak mendekati istrinya sebulan penuh. Akan tetapi terdapat di antaranya yang tidak dapat menahan nafsunya. Maka turunlah ayat " 'Alimal lahu annakum kuntum takhtanuna anfusakum fataba'alaikum wa'afa 'ankum sampai akhir ayat."
(Diriwayatkan oleh Bukhari dari al-Barra.)

d. Pada waktu itu ada anggapan bahwa pada bulan Ramadhan yang puasa haram makan, minum dan menggauli istrinya setelah tertidur malam hari sampai ia berbuka puasa keesokan harinya. Pada suatu ketika 'umar bin Khaththab pulang dari rumah Nabi SAW setelah larut malam. Ia menginginkan menggauli istrinya, tapi istrinya berkata: "Saya sudah tidur." 'Umar berkata: "Kau tidak tidur", dan ia pun menggaulinya. Demikian juga Ka'b berbuat seperti itu. Keesokan harinya 'umar menceritakan hal dirinya kepada Nabi SAW. Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 187) dari awal sampai akhir ayat.
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Jarir, dan Ibnu Abi Hatim dari Abdullah bin Ka'b bin Malik, yang bersumber dari bapaknya.)

e. Kata "minal fajri" dalam S. 2: 187 diturunkan berkenaan dengan orang-orang pada malam hari, mengikat kakinya dengan tali putih dan tali hitam, apabila hendak puasa. Mereka makan dan minum sampai jelas terlihat perbedaan antara ke dua tali itu, Maka turunlah ayat "minal fajri". Kemudian mereka mengerti bahwa khaithul abydlu minal khaitil aswadi itu tiada lain adalah siang dan malam.
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari yang bersumber dari Sahl bin Sa'id.)

f. Kata "wala tubasyiruhunna wa antum 'akifuna fil masajid" dalam S. 2: 187 tersebut di atas turun berkenaan dengan seorang shahabat yang keluar dari masjid untuk menggauli istrinya di saat ia sedang i'tikaf.
(Diriwayatkan oleh ibnu Jarir yang bersumber dari Qatadah.)




























Tafsir Jalalain.
Karya Imam Jalaludin Al Mahaali dan Imam Jalaludin Al Suyuthi

" Uhilla lakum lailatas shiyaamir rofatsu ilaa nisaa^ikum.. ( Di halalkan bagi kamu pada malam hari puasa berkencan dengan istri-istrimu) maksudnya mencampuri mereka. Ayat ini turun menashahkan hukum yang berlaku di masa prmulaan islam berupa di haramkannya mencampuri istri itu, begitu pula di haramkannya makan minum setelah waktu Isya. - hunna libaasun lakum wa antum libaasun lahunna.. ( mereka itu pakaian bagi kamu dan kamu pakaian bagi mereka) sindiran bahwa kedua mereka saling bergantung dan saling membutuhkan.- 'alimallohu annakum kuntum tahtaanuun.. (Alloh mengetahui bahwa kamu akan berkhianat pada) atau mengkhianati "anfusakum"(dirimu). Dengan melakukan jima' atau hubungan suami istri.





































Tafsir Ibnu Katsir, Qs Al Baqoroh: 187..
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Tafsir Ibnu Katsir
Ini merupakan rukhshah dari Allah bagi kaum muslimin dan Allah menghilangkan perkara yang dijalankan pada permulaan Islam. Pada masa itu, apabila seorang muslim berbuka, maka dihalalkan baginya makan, minnm, dan berjima hingga shalat isya atau dia tidur. Apabila dia sudah tidur atau shalat isya, maka haram baginya makan, minum, dan berjima hingga malam berikutnya. Maka mereka mendapat kesulitan yang besar karenanya. Yang dimaksud [[rafats]] sini ialah jima'.
Demikianlah menurut pendapat sekelompok ulama yang terdiri atas Ibnu Abbas dan beberapa tabi'in.
Sehubungan dengan firman Allah, "Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka," Ibnu Abbas dan ulama lainnya berkata, "Mereka dapat membuatmu tenteram dan kamu pun dapat membuat mereka tenteram. Secara singkat dapat dikatakan bahwa laki-laki dan perempuan dapat saling menggauli, menyentuh, dan mencampuri. Adalah sangat tepat bila Allah memberi mereka kemurahan untuk bergaul pada malam Ramadhan agar hal itu tidak memberatkan dan menyusahkan mereka. Seorang penyair bersenandung:
"Kegaduhan terjadi bila si betina menggoyang-goyangkan lehernya merajuk. Maka dia merupakan busana si jantan."
Sebagaimana telah dikemukakan, ayat itu diturunkan karena, "Apabila seorang sahabat berpuasa, yaitu sebelum difardhukannya puasa Ramadhan, kemudian dia tertidur sebelum berbuka, maka ia tidak boleh makan dan sejenis nya. Qais bin Sharimah al Anshari pernah berpuasa, pada hari itu dia bekerja di ladang. Ketika waktu berbuka tiba, dia menemui istrinya seraya bertanya, 'Apakah kamu punya makanan?' Istrinya menjawab, 'Tidak punya, tetapi kami akan pergi mencarikannya untukmu.' Qais tidak tahan menahan kantuk sehingga dia pun tertidur. Kemudian istrinya datang. Ketika dilihat suaminya sudah tertidur, dia berkata, 'Rugilah kamu! Mengapa kamu tidur?' Ketika esoknya Qais berpuasa sampai tengah hari, maka dia pun pingsan. Kemudian hal itu diceritakan kepada Rasulullah saw.. Maka turunlah ayat, 'Dihalalkan bagi kamu berjima' dengan istrimu pada malam puasa... Makan dan minumlah hingga nyata bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.' Maka orang-orang sangat bergembira karenanya."
Firman Allah,
"Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka ..."
ini diturunkan berkenaan dengan kasus Qais bin Sharimah yang diceritakan sebelumnya, karena , "di sana ada seorang muslim yang tidak mampu menahan nafsunya. Mereka menggauli istri-istri mereka pada malam bulan Ramadhan, yaitu setelah isya dan setelah tidur. Di antara yang melakukan hal itu adalah Umar bin Khaththab. Perbuatan semacam itu dilarang sebagaimana telah diutarakan, sebab sebelum itu, apabila mereka telah shalat isya mereka diharamkan berjima, makan, dan sejenisnya. Kemudian mereka mengadu kepada Rasulullah saw. sehingga Allah menurunkan ayat, "Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu." Maksudnya, kamu menggauli istrimu, makan, dan minum setelah isya. "Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang gaulilah mereka," yakni campurilah mereka, "dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu", yaitu anak, "dan makan serta minumlah kamu hingga terlihat jelas olehmu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam."
Hal itu merlipakan pemaafan dan rahmat dari Allah. Maka Allah membolehkan makan, minum, dan berjimak pada seluruh malam sebagai kemurahan, rahmat, dan kasih sayang dari Allah.
Firman Allah
"Makan dan minumlah kamu hingga nyata bagimu benang putih dari benang hitam karena fajar"
yakni hingga jelas terangnya pagi dari gelapnya malam. Dan untuk menghilangkan kesamaran, maka Allah berfirman "Yaitu fajar."
Al-Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya dari Adi bin Hatim, dia berkata :
"Saya bertanya, 'Wahai Rasulullab, apa maksudnya benang putih dari benang hitam, apakah keduanya merupakan dua jenis benang?' Nabi bersabda, 'Sesungguhnya kamu hanya menerka-nerka saja bila kamu melihat dua benang.' Beliau melanjutkan, 'Bukanlah demikian, namun yang dimaksud ialah gelapnya malam dan terangnya siang.'" (HR Bukhari)
Kebolehan makan hingga terbit fajar yang diberikan Allah merupakan dalil bagi disunnahkannya sahur, karena hal itu merupakan bagian rukhshah dan memanfaatkannya adalah disukai. Sunnah pun mendorong untuk makan sahur. Dalam shahihain dikatakan dari Anas bahwa Rasulullah saw. bersabda,
"Makan sahurlah kamu, karena di dalamnya terdapat berkah." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits lainnya ialah,
"Sesungguhnya Rasulullah saw. mengistilahkan sahur dengan santapan berkah."
Dalam Shahihain dikatakan oleh Qasim dari Aisyah bahwa Rasulullah saw. bersabda
"Azan Bilal tidaklah menghalangi sahurmu, karena dia azan pada malam hari. Maka makan dan minumlah kamu hingga mendengar azan Ibnu Ummi Maktum, karena dia tidak azan kecuali ketika terbit fajar." (HR Bukhari Muslim)

Masalah: perbuatan Allah menjadikan fajar sebagai akhir dari kebolehan berjima, makan, dan minum bagi orang yang hendak berpuasa dapat dijadikan dalil bahwa barangsiapa yang junub pada waktu subuh, maka mandi besarlah dan sempurnakanlah puasanya serta tiada dosa atasnya. Itulah pandangan keempat mazhab dan jumhur ulama, baik salaf maupun khalaf. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah dan Ummi Salamah bahwa keduanya berkata , "Adalah Rasulullah saw. masih junub karena jima dan bukan karena mimpi pada waktu subuh. Kemudian beliau mandi besar dan melanjutkan puasanya." Dalam hadits Ummi Salamah yang diriwayatkan Syaikhani dikatakan, "Beliau tidak berbuka dan tidak meng-qadhanya."
"Kemudian sempurnakanlah hingga malam." Berbuka pada saat terbenam matahari merupakan tuntutan hukum syara' sebagaimana dikemukakan dalam shahihain dari Amirul Mukminin Umar ibnul Khaththab r.a. dia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda
"Jika malam datang dari sana dan siang menyingkir dari sana, maka orang yang berpuasa dapat berbuka." (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Sahl bin Sa'ad as-Saidi r.a. dia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda
"Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menye-gerakan berbuka." (HR Bukhari dan Muslim)
Puasa Wishal
Kemudian, dalam hadits-hadits sahih terdapat larangan berpuasa secara wishal, yaitu menyambungkan puasa hari ini dengan hari berikutnya, dan di antara kedua hari itu dia tidak makan apa pun. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kamu berpuasa wishal." Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, engkau sendiri melakukannya!" Nabi bersabda, "Sesungguhnya aku berbeda dengan kamu. Pada malam hari Dia memberiku makan dan minum." Abu Hurairah berkata: "Ketika orang-orang tidak menghentikan puasa wishal, maka Nabi saw. berpuasa secara wishal bersama mereka selama dua hari dua malam. Kemudian mereka melihat datangnya hilal bulan Syawal. Maka beliau bersabda, 'Seandainya hilal itu tidak keburu datang, niscaya kutambah puasa wishal'mi? Rasulullah mengucapkan hal itu dengan nada marah karena mereka tidak mau menghentikan puasa wishal." Hadits ini dikemukakan dalam shahihain dari hadits az-Zuhri.
Telah menjadi ketetapan bahwa puasa wishal dilarang. Puasa wishal merupakan ibadah khusus bagi Nabi saw. Beliau sangat memperhatikan dan mementingkannya. Yang jelas bahwa makan dan minumnya Rasulullah saw. itu bersifat spiritual, bukan konkret. Jika bukan makanan dan minuman spiritual, maka dia tidak dikatakan berpuasa wishal kalau memakan makanan sesungguhnya. Namun, wishal sampai sahur dibolehkan karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri r.a., dia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda
"Janganlah kamu berpuasa wishal (menyambung). Barangsiapa di antara kamu hendak menyambung puasa, maka berwishallah sampai sahur. " (HR Bukhari dan Muslim)
Firman Allah,
"Janganlah kamu campuri mereka ketika kamu tengah beriktikaf dalam masjid."
Sebelumnya, orang-orang yang beriktikaf di masjid suka keluar kemudian mereka berjima semaunya. Kemudian turunlah ayat ini yang melarang mereka berbuat demikian sebelum mereka menyelesaikan iktikafnya. Yakni, janganlah kamu mendekati istrimu selagi kamu beriktikaf di masjid. Dengan demikian, diharamkan kepada orang yang beriktikaf bercampur dengan istrinya. Apabila dia mesti pulang ke rumah karena ada suatu kebutuhan, maka dia mesti memenuhinya dalam kadar waktu yang cukup untuk makan atau buang air, misalnya. Dia tidak boleh mencium atau memeluk istrinya serta melakukan perkara lain selain iktikaf.
Dalam shahihain terdapat hadits dari Aisyah r.a. bahwa dia berkata, "Adalah Nabi saw. mendekatkan kepalanya kepadaku ketika aku sedang haid, maka aku membiarkannya. Beliau tidak masuk ke rumah kecuali untuk memenuhi keperluan kemanusiaan." Aisyah berkata, "Ketika beliau sakit, beliau tinggal di rumah. Aku tidak bertanya kepadanya, dan aku hanya lewat saja."
Penuturan Allah Ta'ala ihwal iktikaf setelah berpuasa mengandung bimbingan dan peringatan supaya umatnya beriktikaf pada bulan puasa atau pada sepuluh hari terakhir bulan tersebut, sebagaimana hal itu ditetapkan dalam Sunnah dari Rasulullah saw.
"Beliau beriktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadh an hingga beliau wafat. Kemudian istri-istri beliau juga beriktikaf sepeninggal beliau." (HR Bukhari dan Muslim)
Firman Allah,
"Itulah larangan Allah,"
yakni perkara yang telah Kami jelaskan, fardhukan, dan tetapkan ihwal puasa dan hukum-hukumnya, apayang Kami bolehkan pada bulan itu, apa yang Kami larang, Kami tuturkan tujuannya, ihwal rukhshah dan 'azimah-nya, itu merupakan had-had Allah yang telah dijelaskan dan disyariatkan oleh Zat-Nya.
"Maka janganlah kamu mendekatinya."
Maksudnya, janganlah kamu melewati dan melintasinya.
"Demikianlah, Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia."
Yakni, sebagaimana Allah telah menerangkan puasa, hukum, syariat, dan rinciannya, maka demikianlah Dia menjelaskan hukum-hukum lainnya kepada manusia melalui lisan hamba-Nya Muhammad saw.
" agar mereka bertakwa",
yakni agar mengetahui bagaimana mereka beroleh petunjuk dan bagaimana melakukan ketaatan, sebagaimana Allah berfirman, "Dialah yang menurunkan kepada hamba-Nya ayat-ayat yang terang (Al-Qur'an) supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya. Dan, sesungguhnya Allah benar-benar Maha Penyantun lagi Maha Penyayang terhadapmu." (al Hadiid ayat 9)
Masyarakat kita sudah sangat akrab dengan melafalkan niat (maksudnya mengucapkan niat sambil bersuara keras atau lirih) untuk ibadah-ibadah tertentu. Karena demikianlah yang banyak diajarkan oleh ustadz-ustadz kita bahkan telah diajarkan di sekolah-sekolah sejak Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi. Contohnya adalah tatkala hendak shalat berniat ’Usholli fardhol Maghribi …’ atau pun tatkala hendak berwudhu berniat ’Nawaitu wudhu’a liraf’il hadatsi …’. Kalau kita melihat dari hadits di atas, memang sangat tepat kalau setiap amalan harus diawali niat terlebih dahulu. Namun apakah niat itu harus dilafalkan dengan suara keras atau lirih?!
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitab beliau Zadul Ma’ad, I/201,
”Jika seseorang menunjukkan pada kami satu hadits saja dari Rasul dan para sahabat tentang perkara ini (mengucapkan niat), tentu kami akan menerimanya. Kami akan menerimanya dengan lapang dada. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi dan sahabatnya. Dan tidak ada petunjuk yang patut diikuti kecuali petunjuk yang disampaikan oleh pemilik syari’at yaitu Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam.”
Secara logika mungkin dapat kita jawab. Bayangkan berapa banyak niat yang harus kita hafal untuk mengerjakan shalat mulai dari shalat sunat sebelum shubuh, shalat fardhu shubuh, shalat sunnah dhuha, shalat sunnah sebelum dzuhur, dst. Sangat banyak sekali niat yang harus kita hafal karena harus dilafalkan. Karena ini pula banyak orang yang meninggalkan amalan karena tidak mengetahui niatnya atau karena lupa. Ini sungguh sangat menyusahkan kita. Padahal Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
”Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Bukhari)

ingatlah setiap ibadah itu bersifat tauqifiyyah, sudah paketan dan baku. Artinya setiap ibadah yang dilakukan harus ada dalil dari Al Qur’an dan Hadits termasuk juga dalam masalah niat.
Setelah kita lihat dalam buku tuntunan shalat yang tersebar di masyarakat atau pun di sekolahan yang mencantumkan lafadz-lafadz niat shalat, wudhu, dan berbagai ibadah lainnya, tidaklah kita dapati mereka mencantumkan ayat atau riwayat hadits tentang niat tersebut. Tidak terdapat dalam buku-buku tersebut yang menyatakan bahwa lafadz niat ini adalah hadits riwayat Imam Bukhari dan sebagainya.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitab beliau Zadul Ma’ad, I/201,
”Jika seseorang menunjukkan pada kami satu hadits saja dari Rasul dan para sahabat tentang perkara ini (mengucapkan niat), tentu kami akan menerimanya. Kami akan menerimanya dengan lapang dada. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi dan sahabatnya. Dan tidak ada petunjuk yang patut diikuti kecuali petunjuk yang disampaikan oleh pemilik syari’at yaitu Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam.”
Dan sebelumnya beliau mengatakan mengenai petunjuk Nabi dalam shalat,
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak mendirikan shalat maka beliau mengucapkan : ‘Allahu Akbar’. Dan beliau tidak mengatakan satu lafadz pun sebelum takbir dan tidak pula melafadzkan niat sama sekali.”
Maka setiap orang yang menganjurkan mengucapkan niat wudhu, shalat, puasa, haji, dsb, maka silakan tunjukkan dalilnya. Jika memang ada dalil tentang niat tersebut, maka kami akan ikuti. Dan janganlah berbuat suatu perkara baru dalam agama ini yang tidak ada dasarnya dari Nabi. Karena Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

” Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak. (HR. Muslim).

Dan janganlah selalu beralasan dengan mengatakan ’Niat kami kan baik’, karena sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhuma mengatakan,
”Betapa banyak orang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi, sanadnya shahih, lihat Ilmu Ushul Bida’, hal. 92)
Niat adalah amalan hati dan hanya Allah Ta’ala yang mengetahuinya. Niat itu tempatnya di dalam hati dan bukanlah di lisan. Setiap orang yang melakukan suatu amalan pasti telah memiliki niat terlebih dahulu. Karena tidak mungkin orang yang berakal yang punya ikhtiar (pilihan) melakukan suatu amalan tanpa niat. Seandainya seseorang disodorkan air kemudian dia membasuh kedua tangan, berkumur-kumur hingga membasuh kaki, maka tidak masuk akal jika dia melakukan pekerjaan tersebut -yaitu berwudhu- tanpa niat.
Wednesday, 19. November 2008, 22:50:43
Pernikahan dini atau pernikahan di bawah usia ramai diperbincangkan oleh banyak kalangan di negeri ini menyusul berita pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji, seorang saudagar kaya di Semarang yang berusia 43 tahun, yang menikahi seorang anak gadis berusia 12 tahun. Pernikahan Syeh puji diberitakan besar-besaran di media massa setelah digugat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perempuan.

Sebenarnya, dalam fikih atau hukum Islam tidak ada batasan minimal usia pernikahan. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa wali atau orang tua boleh menikahkan anak perempuannya dalam usia berapapun. Jadi pernikahan Syeh Puji syah secara fikih.

Dasar dari itu semua adalah pernikahan Nabi Muhammad SAW dan Siti Aisyah. Beberapa riwayat menyebutkan, Aisyah dinikahkan dengan Nabi pada usia 6 tahun, dan tinggal bersama Nabi pada usia 9 tahun. Sementara waktu itu Nabi sudah berusia senja, sudah 50-an tahun.

Namun karena pertimbangan maslahat, beberapa ulama memakruhkan praktik pernikahan usia dini. Makruh artinya boleh dilakukan namun lebih baik ditinggalkan. Anak perempuan yang masih kecil belum siap secara fisik maupun psikologis untuk memikul tugas sebagai istri dan ibu rumah tangga, meskipun dia sudah aqil baligh atau sudah melalui masa haid. Karena itu menikahkan anak perempuan yang masih kecil dinilai tidak maslahat bahkan bisa menimbilkan mafsadah (kerusakan). Pertimbangan maslahat-mafsadah ini juga diterima dalam madzab Syafii.

Mereka yang menikahkan anak perempuan pada usia dini biasanya juga berpedoman pada ketetapan mengenai wali mujbir, yakni wali atau orang tua yang boleh memaksa menikahkan anaknya. Istilah wali mujbir hanya ada pada madzhab Syafi’i (dan sebagian Hambali). Pada madzab Hanafi dan Maliki tidak diberlakukan ketetapan ini. Pada madzab Hanafi bahkan hak-hak perempuan dalam pernikahan lebih ditonjolkan.

Sebenarnya dalam ketetapan mengenai wali mujbir ini pun tidak mutlaq. Dengan menjadi wali mujbir, bapak tidak boleh serta merta memaksa anaknya untuk menikah dengan seorang laki-laki. Sekali lagi, dalam madzab Syafi’i pertimbangan maslahat-mafsadah juga diterima.

Dalam kontek Indonesia, kita punya undang-undang yang mengatur penetapan usia nikah. Undang-undang itu merupakan hasil ijtihad para ulama atau ahli fikih setempat atau kita sebut sebagai ijtihad jama’i, yakni ijtihad yang dilakukan bersama-sama oleh ulama pada suatu tempat dan pada suatu masa.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa batas minimal usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Lalu juga ada pasal lain yang menyebutkan bahwa pernikahan di bawah usia 21 hanya bisa dilangsungkan dengan persyaratan tambahan.

Aturan mengenai usia nikah itu juga ditegaskan kembali dalam PP No 9 tahun 75 dan Instruksi Presiden No 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Maka terlepas dari persoalan Syeh Puji, yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa ketetapan-ketetapan yang berlaku di lingkungan Pengadilan Agama Republik Indonesia harus dipatuhi. Para wali atau orang tua harus memberikan kesempatan kepada anaknya dalam menuntaskan masa kanak-kanaknya untuk belajar dan beroleh pengalaman bersama-teman-temannya yang lain, sebelum ia bekerja atau menjalani kehidupan rumah tangga.

Lebih dari itu, para wali atau orang tua dari anak perempuan juga harus berlaku toleran dan menerima pendapat dari anak perempuannya itu demi kelangsungan masa depannya.

bnu Qoyyim al Jauziyah menyebutkan tentang perkawinan Nabi saw dengan Aisyah. Ia adalah seorang wanita yang disucikan dari langit ketujuh. Ia adalah kekasih Rasulullah saw yang disodorkan oleh para malaikat dengan tertutupi secarik kain sutera sebelum beliau saw menikahinya, dan malaikat itu mengatakan,”Ini adalah isterimu.” (HR. Bukhori dan Muslim). Beliau saw menikahinya pada bulan Syawal yang pada saat itu Aisyah berusia 6 tahun dan mulai digaulinya pada bulan syawal setahun setelah hijrah pada usianya 9 tahun. Rasulullah saw tidak menikahi seorang perawan pun selain dirinya, tidak ada wahyu yang turun kepada Rasulullah saw untuk menikahi seorang wanita pun kecuali Aisyah ra.” (Zaadul Ma’ad juz I hal 105 – 106
Beberapa dalil lainnya tentang pernikahan Rasulullah saw dengan Aisyah telah dijelaskan dalam hadits-hadits shohih berikut :
1. Dari Aisyah ra bahwasanya Nabi saw berkata kepadanya, ”Aku telah melihat kamu di dalam mimpi sebanyak dua kali. Aku melihat kamu tertutupi secarik kain sutera. Dan Malaikat itu mengatakan, ’Inilah isterimu, singkaplah.” Dan ternyata dia adalah kamu, maka aku katakan, ’Bahwa ini adalah ketetapan dari Allah.” (HR. Bukhori)
2. Diceritakan oleh Ubaid bin Ismail, diceritakan oleh Abu Usamah dari Hisyam dari Ayahnya berkata, ”Khodijah ra telah meninggal dunia tiga tahun sebelum Rasulullah saw berhijrah ke Madinah. Kemudian beliau saw berdiam diri dua tahun atau seperti masa itu. Beliau saw menikah dengan Aisyah ra pada usia 6 tahun. Dan Rasulullah saw menggaulinya pada saat Aisyah berusia 9 tahun” (HR. Bukhori)
3. Dari Aisyah ra berkata, ”Rasulullah saw menikahiku di bulan syawal dan menggauliku juga di bulan syawal. Maka siapakah dari isteri-isteri Rasulullah saw yang lebih menyenangkan di sisinya dari diriku? Dia berkata, ’Sesungguhnya Aisyah menyukai jika ia digauli pada bulan syawal.” (HR. Muslim)
Disebutkan di dalam kitab Usdul Ghobah, ”Aisyah binti Abu Bakar ash Shiddiq. Ia adalah ash-Shiddiqoh binti ash Shiddiq, ibu orang-orang beriman, isteri Nabi saw dan yang paling terkenal dari semua istrinya saw. Ibunya bernama Ummu Ruman putri dari ‘Amir bin Uwaimir bin Abdisy Syams bin ‘Attab bin Udzainah bin Suba’i bin Duhman bin al Harits bin Ghonam bin Malik bin Kinanah al Kinanah. Rasulullah menikahinya pada saat 2 tahun sebelum hijrah dan dia masih anak-anak, Abu Ubaidah mengatakan : 3 tahun, ada yang mengatakan : 4 tahun ada yang mengatakan : 5 tahun. Umurnya saat dinikahi oleh Rasulullah saw adalah 6 tahun, ada yang mengatakan 7 tahun. Dan mulai digauli oleh Rasulullah saw pada usia 9 tahun di Madinah…… Aisyah meninggal di usia 57 tahun, ada yang mengatakan 58 tahun di malam Selasa pada tanggal 17 malam di bulan Ramadhan dan dia meminta agar dimakamkan di Baqi’ pada waktu malam hari… Usianya tatkala Nabi saw meninggal baru 18 tahun.” (Usdul Ghobah juz III hal 383 – 385, Maktabah Syamilah)
Ibnu Ishaq mengatakan, ”Kemudian Nabi saw menikahi Aisyah setelah Saodah binti Zam’ah setelah tiga tahun meninggalnya Khodijah. Dan Aisyah pada saat itu berusia 6 tahun dan digauli oleh Rasulullah saw pada usia 9 tahun. Rasulullah saw meninggal pada saat usia Aisyah 18 tahun.” (as Siroh an Nabawiyah liibni Ishaq juz I hal 90, Maktabah Syamilah)
Perkataan bahwa Rasulullah saw menikahi Aisyah pada usia 6 tahun dan menggaulinya pada usia 9 tahun adalah hal yang tidak ada perbedaan di kalangan ulama—karena telah diterangkan dalam banyak hadits-hadits shohih—dan Rasulullah saw menggaulinya pada tahun ke-2 setelah hijrah ke Madinah. (al Bidayah wan Nihayah juz III hal 137)
Berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim serta pendapat para ahli sejarah islam, menunjukkan bahwa usia perkawinan Aisyah dengan Rasulullah saw adalah 6 tahun meskipun kemudian digauli pada usianya 9 tahun. Pernikahan beliau saw dengan Aisyah adalah dalam rangka menjalin kasih sayang dan menguatkan persaudaraan antara beliau saw dengan ayahnya, Abu Bakar ash Shiddiq, yang sudah berlangsung sejak masa sebelum kenabian.
Dan pernikahan Aisyah pada usia yang masih 6 tahun dan mulai digauli pada usia 9 tahun bukanlah hal yang aneh, karena bisa jadi para wanita di satu daerah berbeda batas usia balighnya dibanding dengan para wanita di daerah lainnya. Hal ini ditunjukan dengan terjadinya perbedaan di antara para ulama mengenai batas minimal usia wanita mendapatkan haidh sebagai tanda bahwa ia sudah baligh.
1. Imam Malik, al Laits, Ahmad,. Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat bahwa batas usia baligh adalah tumbuhnya bulu-bulu di sekitar kemaluan, sementara kebanyakan para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa batasan usia haidh untuk perempuan dan laki-laki adalah 17 tahun atau 18 tahun.
2. Abu Hanifah berpendapat bahwa usia baligh adalah 19 tahun atau 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi wanita.
3. Syafi’i, Ahmad, Ibnu Wahab dan jumhur berpendapat bahwa hal itu adalah pada usia sempurna 15 tahun. Bahkan Imam Syafi’i pernah bertemu dengan seorang wanita yang sudah mendapat monopouse pada usia 21 tahun dan dia mendapat haidh pada usia persis 9 tahun dan melahirkan seorang bayi perempuan pada usia persis 10 tahun. Dan hal seperti ini terjadi lagi pada anak perempuannya. (Disarikan dari Fathul Bari juz V hal 310)
Perbedaan para imam madzhab di atas mengenai usia baligh sangat dipengaruhi oleh lingkungan dan kultur di tempat mereka tinggal. Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah, Iraq. Imam Malik tinggal di kota Rasulullah saw, Madinah. Imam Syafi’i tinggal berpindah-pindah mulai dari Madinah, Baghdad, Hijaz hingga Mesir dan ditempat terakhir inilah beliau meninggal. Sedangkan Imam Ahmad tinggal di Baghdad.
Wallahu A’lam, inilah yang saya fahami dari nash-nash tersebut, kalau pun ada yang berpendapat lain dalam hal ini tentunya tidaklah dipersalahkan sebagaimana perbedaan yang sering terjadi diantara para imam dalam suatu permasalahan fiqih namun sikap saling menghargai dan tidak memaksakan pendapatnya tetap terjalin diantara mereka. Perbedaan pendapat dikalangan kaum muslimin selama bukan masuk wilayah aqidah adalah rahmat dan sebagai khazanah ilmiyah yang harus disyukuri untuk kemudian bisa terus menjadi bahan kajian kaum muslimin.
dapun hukum menikahkan wanita yang belum sampai usia baligh (anak-anak) maka jumhur ulama termasuk para imam yang empat, bahkan ibnul Mundzir menganggapnya sebagai ijma adalah boleh menikahkan anak wanita yang masih kecil dengan yang sekufu’ (sederajat/sepadan), berdasarkan dalil-dalil berikut :
1. Firman Allah swt, ”Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath Tholaq : 4) Sesungguhnya Allah swt membatasi iddah seorang anak kecil yang belum mendapatkan haidh adalah 3 bulan seperti wanita-wanita yang monopouse. Dan tidak akan ada iddah kecuali setelah dia diceraikan. Dan ayat ini menunjukkan wanita itu menikah dan diceraikan tanpa izin darinya.
2. Perintah menikahkan para wanita, di dalam firman-Nya, ”Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An Nuur : 32) Hamba-hamba sahaya perempuan ini bisa yang sudah dewasa atau yang masih kecil.
3. Pernikahan Nabi saw dengan Aisyah sedangkan dia masih kecil, dia mengatakan, ”Nabi saw menikahiku sedangkan aku masih berusia 6 tahun dan menggauliku pada usiaku 9 tahun.” (Muttafaq Alaih). Abu Bakar lah yang menikahkannya. Begitu juga Rasulullah saw telah menikahkan putri pamannya, Hamzah, dengan anak dari Abi Salamah yang kedua-duanya masih anak-anak.
4. Dari Atsar Sahabat; Ali ra telah menikahkan putrinya Ummu Kaltsum pada saat dia masih kecil dengan Urwah bin Zubeir. Urwah bin Zubeir telah menikahkan putri dari saudara perempuannya dengan anak laki-laki dari saudara laki-lakinya sedangkan keduanya masih anak-anak.
Meskipun menikahi anak pada usia belum baligh diperbolehkan secara ijma’, namun demikian tetaplah memperhatikan batas usia minimal baligh kebanyakan wanita di daerah tersebut dan juga kesiapan dia baik dari aspek kesehatan maupun psikologi.
Adapun yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan jumhur ulama atau orang-orang yang mengatakan boleh menikahkan anak-anak wanita yang masih kecil adalah pada siapa yang berhak menikahkannya :
1. Para ulama madzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat tidak boleh menikahkannya kecuali ayahnya atau orang-orang yang diberi wasiat untuknya atau hakim. Hal itu dikarenakan terpenuhinya rasa kasih sayang seorang ayah dan kecintaan yang sesungguhnya demi kemaslahatan anaknya. Sedangkan Hakim dan orang yang diberi wasiat oleh ayahnya adalah pada posisi seperti ayahnya karena tidak ada selain mereka yang berhak memperlakukan harta seorang anak yang masih kecil demi kemaslahatannya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Anak yatim perlu dimintakan izinnya dan jika dia diam maka itulah izinnya dan jika dia menolak maka tidak boleh menikahkannya.” (HR. Imam yang lima kecuali Ibnu Majah)
2. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat diperbolehkan seorang ayah atau kakek atau yang lainnya dari kalangan ashobah untuk menikahkan seorang anak laki-laki atau anak perempuan yang masih kecil, berdasarkan firman Allah swt,”Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya).” (QS. An Nisa : 3)
3. Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan selain ayahnya dan kakeknya untuk menikahkan anak laki-laki atau anak perempuan yang masih kecil, berdasarkan dalil dari ad Daruquthni,”Seorang janda berhak atas dirinya daripada walinya, seorang perawan dinikahkan oleh ayahnya.” Dan juga yang diriwayatkan Imam Muslim,”Seorang perawan hendaklah diminta persetujuannya oleh ayahnya.” Sedangkan kakek pada posisi seperti ayah ketika ayahnya tidak ada karena ia memiliki hak perwalian dan ashobah seperti ayah.
(al Fiqhul islami wa Adillatuhu juz IX hal 6682 – 6685) Wallahu A’lam
untuk mengetahui Umur Aisyah r.a ketika di nikahi Nabi Muhammad SAW kirtanya terlebih dahulu di kemukakan beberapa peristiwa penting secara kronologis :

Pra-610 M : Jaman Jahiliyah
610 M : Permulaan Wahyu Turun
610 M : Abu Bakar r.a masuk Islam
613 M : Nabi Muhammad SAW mulai menyiarkan Islam secara terbuka
615 M : Ummat Islam Hijrah I ke Habasyah
616 M : Umar bin al Khattab masuk islam
620 M : Aisyah r.a dinikahkan
622 M : Hijrah ke madinah
623/624 M : Aisyah r.a serumah sebagai suami istri dengan Nabi Muhammad SAW

Menurut Al-Thabari, keempat anak abu bakar r.a dilahirkan oleh istrinya pada Zaman Jahiliyah, artinya sebelum 610 M

Jika Aisyah r.a dinikahkan umur 6 tahun berarti Aisyah lahir pada tahun 613 M. Padahal menurut Tabari semua ke empat anak Abu bakar r.a lagir pada zaman Jahiliyah yaitu sebelim tahun 610 M. Al-hasil berdasar atas Tabari Aisyah r.a tidah dilahirkan 613 M melainkan sebelum 610 M. Jadi Aisyah r.a dinikahkan sebelum 620 M, maka beliau di nikahkan pada umur di atas 10 tahun dan hidup sebagai suami istri dengan Nabi Muhammad SAW dalam umur di atas 13 tahun. kalau di atas 13 tahun, dalam umur berapa? unjtuk itulah marilah kita menengok kepada kakak perempuan Aisyah ra. yaitu Asmah.

menurut Abd al-Rahman bin Abi Zannad, Asmah 10 tahun lebih tua dari Aisyah r.a. Menurut ibn hajar al Asqalami, Asmah hidup hingga 100 tahun dan meninggal tahun 73 atau 74 H (Al-Asqalani. Taqrib al-Tahzib, hal 654). artinya apabila Asmah meninggal dalam usia 100 tahun dan meninggal dalam tahun 73 atau 74 H, maka Asmah berumur 27 atau 28 pada waktu Hijrah. Sehinggal Aisyah berumur (27 tau28)-10= 17 atau 18 tahun pada waktu Hijrah. dengan demikian berarti Aisyah mulai hidup berumah tanggal dengan Nabi Muhammad SAW pada waktu berumur 19 atau 20 tahun. Wallahu a'lamu bi al-shawab

Isu pernikahan dini saat ini marak dibicarakan. Hal ini dipicu oleh pernikahan Pujiono Cahyo Widianto, seorang hartawan sekaligus pengasuh pesantren dengan Lutviana Ulfah. Pernikahan antara pria berusia 43 tahun dengan gadis belia berusia 12 tahun ini mengundang reaksi keras dari Komnas Perlindungan Anak. Bahkan dari para pengamat berlomba memberikan opini yang bernada menyudutkan. Umumnya komentar yang terlontar memandang hal tersebut bernilai negatif.
Di sisi lain, Syeh Puji, begitu ia akrab disapa berdalih untuk mengader calon penerus perusahaannya. Dia memilih gadis yang masih belia karena dianggap masih murni dan belum terkontaminasi arus modernitas. Lagi pula dalam pandangan Syeh Puji, menikahi gadis belia bukan termasuk larangan agama.
Sebenarnya kalau kita mau menelisik lebih jauh, fenomena pernikahan dini bukanlah hal yang baru di Indonesia, khususnya daerah Jawa. Penulis sangat yakin bahwa mbah buyut kita dulu banyak yang menikahi gadis di bawah umur. Bahkan—jaman dulu—pernikahan di usia ”matang” akan menimbulkan preseden buruk di mata masyarakat. Perempuan yang tidak segera menikah justru akan mendapat tanggapan miring atau lazim disebut perawan kaseb.
Namun seiring perkembangan zaman, image masyarakat justru sebaliknya. Arus globalisasi yang melaju dengan kencang mengubah cara pandang masyarakat. Perempuan yang menikah di usia belia dianggap sebagai hal yang tabu. Bahkan lebih jauh lagi, hal itu dianggap menghancurkan masa depan wanita, memberangus kreativitasnya serta mencegah wanita untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas.
Pernikahan Dini menurut Negara   
Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa  perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.[1]
Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental.
Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini mempunyai dampak negatif baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan. Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat  mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya, pemerintah hanya mentolerir pernikahan diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
Pernikahan Dini menurut Islam
Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa  agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.[2]  
Agama dan negara terjadi perselisihan dalam memaknai pernikahan dini. Pernikahan yang dilakukan melewati batas minimnal Undang-undang Perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak sah. Istilah pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan umur. Sementara dalam kaca mata agama, pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh.
Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat  tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan. Hal ini tampak dari betapa dahsyatnya benturan ide yang terjadi antara para sarjana Islam klasik dalam merespons kasus tersebut.
Pendapat yang digawangi Ibnu Syubromah menyatakan bahwa agama melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh). Menurutnya, nilai esensial pernikahan  adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Ia lebih menekankan pada tujuan pokok pernikahan.
Ibnu Syubromah mencoba melepaskan diri dari kungkungan teks. Memahami masalah ini dari aspek historis, sosiologis, dan kultural yang ada. Sehingga dalam menyikapi pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah (yang saat itu berusia usia 6 tahun), Ibnu Syubromah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi Nabi Saw yang tidak bisa ditiru umatnya.      
Sebaliknya, mayoritas pakar hukum Islam melegalkan pernikahan dini. Pemahaman ini merupakan hasil interpretasi dari QS. al Thalaq: 4. Disamping itu, sejarah telah mencatat bahwa Aisyah dinikahi Baginda Nabi dalam usia sangat muda. Begitu pula pernikahan dini merupakan hal yang lumrah di kalangan sahabat.
Bahkan sebagian ulama menyatakan pembolehan nikah dibawah umur sudah menjadi konsensus pakar hukum Islam. Wacana yang diluncurkan Ibnu Syubromah dinilai lemah dari sisi kualitas dan kuantitas, sehingga gagasan ini tidak dianggap. Konstruksi hukum yang di bangun Ibnu Syubromah sangat rapuh dan mudah terpatahkan.[3]
Imam Jalaludin Suyuthi pernah menulis  dua hadis yang cukup menarik dalam kamus hadisnya. Hadis pertama adalah ”Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhirkan yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah, dan wanita tak bersuami ketika (diajak menikah) orang yang setara/kafaah”.[4]
Hadis Nabi kedua berbunyi, ”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orang tuanya”.[5]
Pada hakekatnya, penikahan dini juga mempunyai sisi positif. Kita tahu, saat ini pacaran yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi acapkali tidak mengindahkan norma-norma agama. Kebebasan yang sudah melampui batas, dimana akibat kebebasan itu kerap kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat.  Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan. Hemat penulis, pernikahan dini merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut. Daripada terjerumus dalam pergaulan yang kian mengkhawatirkan, jika sudah ada yang siap untuk bertanggungjawab dan hal itu legal dalam pandangan syara’ kenapa tidak ?
’Asqalani, Fathul Bari vol.9 hlm.237 Darul Kutub Ilmiah, Beirut. Jalaluddin Suyuthi, Jami’ al Shaghir hlm.210 Darul Kutub Ilmiah, Beirut. Ibid, hlm.501. Imam Syatibi, al Muwafaqot hlm.220 Darul Kutub ...

PEREMPUAN JADI IMAM

SABAR DALAM PERSPEKTIF SURAH AL-BAQARAH

I. Pendahuluan
Konsep sabar dalam al-Quran menjadi salah satu bahasan ulama yang cukup menarik dan penting. Di samping karena terkait dengan masalah teologi juga terkait dengan aspek sosial masyarakat. Kajian Al-Quran tentang sabar menjadi salah satu bentuk kajian tafsir maudhu’î.
Seperti dengan kajian tafsir maudhu’î yang lain, makalah ini memakai beberapa langkah yang dianggap mendukung dalam pengkajian tentang konsep sabar secara ontologis yang terdapat dalam surah al-Baqarah. Penulis terlebih dahulu mengidentifikasi setiap ayat yang mengandung kata sabar, kemudian sejumlah ayat tersebut diklasifikasi sesuai dengan tema pokok yang terkandung di dalamnya. Tema-tema tersebut melahirkan sejumlah pembahasan seperti yang terdapat dalam pembahasan makalah ini.
Untuk menemukan kajian yang konprehensif, penulis memakai beberapa pendekatan, diantaranya: pendekatan kebahasaan, eksegisis, informatif dan argumentatif. Makalah ini akan menjelaskan tentang sabar secara kebahasaan, sabar menurut surah al-Baqarah, hakekat sabar, manfaat sabar, objek kesabaran serta hubungan antara sabar dengan surah al-Baqarah.
II. Sabar dalam Literatur Kebahasaan
Sabar adalah salah satu unsur internal yang dimiliki oleh setiap manusia. Meskipun term ini dipersilisihkan oleh kalangan intelektual tentang posisinya dalam manusia. Sebagian mereka mengatakan bahwa sabar adalah sikap yang dimiliki oleh setiap orang dan sebagian lain condong mengatakan bahwa sabar adalah sifat yang melekat pada diri seseorang. Lebih dari itu, term ini diperdebatkan tentang eksistensinya. Sebagian kalangan mengatakan bahwa setiap orang secara fitrah memiliki unsur tersebut dan sebagian yang lain mengatakan bahwa unsur ini timbul-tenggelam dalam diri manusia.
Secara etimologi kata sabar pada awalnya diartikan sebagai “menahan pada tempat yang sempit”. Selanjutnya, jika kata sabar dikaitkan dengan manusia, maka dapat berarti menahan jiwa dari hal-hal yang dapat dibenarkan oleh logika dan wahyu. Lafadz sabar merupakan lafadz yang umum. Lafadz ini dapat berkembang maknanya sesuai dengan redaksi kalimat yang merangkai kata sabar tersebut. Sedangkan Ibn Faris menulis bahwa kata sabar memiliki tiga makna, yaitu: pertama, membelenggu; kedua, ujung tertinggi dari sesuatu; ketiga, jenis batu-batuan. Pengertian tersebut di atas dapat memberikan indikasi bahwa kata sabar secara etimologi dapat dipahami sebagai proses yang “aktif” bukan “pasif”.
Kata sabar dengan aneka ragam derivasinya ditemukan makna yang beragam antara lain: shabara bihî yang berarti “menjamin”. Shabîr yang berarti “pemuka masyarakat yang melindungi kaumnya”. Dari akar kata tersebut terbentuk pula kata yang berarti “gunung yang tegar dan kokoh”, “awan yang berada di atas awan lainnya sehingga melindungi apa yang terdapat di bawahnya”, “batu-batu yang kokoh”, “tanah yang gersang”, “sesuatu yang pahit atau menjadi pahit”. Dengan pengertian-pengertian ini, Quraish Shihab menyimpulkan bahwa sebuah kesabaran menuntut ketabahan menghadapi sesuatu yang sulit, berat, pahit, yang harus diterima dan dihadapi dengan penuh tanggung jawab. Dari pengertian tersebut, sabar secara terminologi dapat dirumuskan menjadi “menahan diri/membatasi jiwa dari keinginannya demi mencapai sesuatu yang lebih baik/luhur.
III. Konsep Sabar menurut surah al-Baqarah
Pada pembahasan sebelumnya, penulis telah memaparkan pengertian sabar menurut ulama bahasa. Pengertian itu terambil dari beberapa kamus yang khusus menelaah dan mengkaji perkembangan bahasa arab. Pada pembahasan ini, penulis akan membahas konsep sabar dalam surah al-Baqarah. Meskipun pembahasan antara kedua konsep tersebut terpisah, namun penulis akan berusaha mencari titik temu dan hubungan antara keduanya.
Kata sabar dengan seluruh derivasinya ditemukan sekitar 123 kali dalam Al-Quran yang tersebar pada surah Makkiyah dan Madaniyah. Meskipun sebagian di antara ulama memberikan perhitungan yang berbeda seperti Imam Al-Gazali menyebutnya sekitar 70 kali, ibn Al-Qayyim menyebutnya 90 kali dan Abu Thalib al-Makki sekitar 90 kali. Meskipun jumlah kata sabar dalam Al-Quran beragam, namun keragaman itu dapat dikompromikan dengan melihat sebab perbedaan tersebut. Ulama berbeda cara pandangnya untuk menghitung satu ayat yang memuat dua atau tiga kata sabar. Jika jumlah ayat yang di dalamnya terdapat kata sabar dihitung, maka akan berbeda dengan seluruh kata sabar yang terdapat dalam Al-Quran karena ada satu ayat yang mengandung dua atau tiga kata sabar.
Sedangkan jumlah ayat yang berbicara tentang sabar dalam surah al-Baqarah sekitar 8 ayat dengan 9 kali pengulangan. Perbedaan jumlah ayat dan jumlah penyebutan disebabkan karena pada ayat 153 terdapat 2 kali penyebutan. Pada pembahasan ini, penulis akan memaparkan beberapa aspek yang berkenaan dengan sabar yang terdapat dalam surah al- Baqarah, yaitu: pengertian, hakekat, objek dan manfaat oramg sabar dan hubungan antara sabar dengan surah al-Baqarah.
A. Pengertian orang sabar
Melihat dari sekian banyak ayat Al-Quran yang berbicara tentang sabar, ayat yang paling tepat untuk menggambarkan pengertian ini adalah Firman Allah swt., pada surah Al-Baqarah ayat 155-156:
??????????????????? ???????? ???? ????????? ?????????? ???????? ???? ???????????? ????????????? ?????????????? ????????? ?????????????. ????????? ????? ????????????? ????????? ??????? ?????? ??????? ???????? ???????? ??????????
Artinya:
Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, "Innaa lillaahi wa innaa ilaihi râji`ûn"
Secara tekstual ayat tersebut menggambarkan bahwa manusia akan menerima cobaan di dunia dari Allah swt., berupa rasa khawatir, kelaparan, kemiskinan, kematian dan kelaparan. Oleh karena itu, Allah swt., memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw., untuk menyampaikan sebuah pesan dari-Nya berupa kabar gembira kepada orang yang sabar. Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengatakan ”kami ini adalah milik Allah swt., dan kepada-Nyalah kami kembali”. Adapun isi pesan tersebut adalah sebagaimana yang tertera pada ayat selanjutnya:
أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ.
Artinya :
Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.
Ayat 166 surah al-Baqarah tersebut di atas menggambarkan upaya Allah swt., mendefiniskan orang-orang sabar, yaitu orang yang apabila ditimpa musibah mereka mengatakan “sesungguhnya kami adalah milik Allah swt., dan kepada-Nyalah kami dikembalikan”.
B. Hakekat Sabar
Sabar merupakan salah satu aspek penting yang terkandung dalam ujian Allah swt., seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Apa hakekat sabar yang dapat dipahami dari ujian Allah swt., yang termaktub dalam firmannya pada ayat 155-157 pada surah al-Baqarah tersebut ?.
Allah swt., berfirman: “Orang sabar adalah orang yang apabila ditimpa musibah mereka mengatakan “´Innâ Lillâhi wa ´Innâ ´Ila´ihi Râji’ûn” (“Sesungguhnya kami adalah milik Allah swt., dan kepada-Nyalah kami kembali”). Ar-Razi dalam tafsirnya-mengutip Abu Bakr al-Warraq-menulis bahwa ungkapan “´Innâ Lillâhi wa ´Innâ ´Ila´ihi Râji’ûn” merupakan hakekat sabar. Hakekat tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut: Pertama, premis pertama (´Innâ Lillâhi) menunjukkan pengakuan manusia bahwa hanya Dia-lah penguasa di alam semesta ini sekaligus mengakui bahwa hanya Dia-lah yang patut disembah. Sedangkan premis kedua wa ´Innâ (´Ila´ihi Râji’ûn) menunjukkan pengakuan bahwa alam serta seluruh isinya termasuk manusia akan hancur binasa; Kedua, ungkapan “´Innâ Lillâhi wa ´Innâ ´Ila´ihi Râji’ûn” merupakan pengakuan manusia akan adanya hari akhirat. Hari ini merupakan hari dibangkitkannya seluruh umat manusia. Pengakuan ini sekaligus mempertegas keyakinan orang sabar bahwa mereka akan diberikan pahala/ balasan atas kemampuannya untuk mempertahankan sikap sabar dalam menghadapi berbagai macam cobaan dan ujian dari Tuhan mereka; Ketiga, ungkapan ´Innâ Lillâhi mengindikasikan adanya kerelaan dan keridhaan menerima ujian, cobaan dan musibah yang menimpah manusia pada saat sekarang ini, sementara ungkapan wa ´Innâ ´Ila´ihi Râji’ûn” menjadi indikasi kerelaan dan keridhaan menerima segala ujian, cobaan dan musibah yang ditimpakan pada saat-saat yang akan datang baik di dunia maupun di akhirat.
Abu Hayyan dalam tafsirnya mengemukakan bahwa ungkapan “ wa ´Innâ ´Ila´ihi Râji’ûn” adalah menunjukkan adanya pengakuan dan keridhaan terhadap musibah kematian yang akan menimpa setiap manusia, yang merupakan musibah yang paling agung. Di samping itu, ungkapan ini menjadi sebuah peringatan kepada seluruh umat manusia, bahwa musibah tersebut senantiasa dialami baik keluarga maupun untuk diri sendiri, yang semestinya dihadapi dengan penuh sikap kesabaran. Dia menambahkan bahwa ayat tersebut mengandung dua esensi, yaitu: Pertama, fardhu berupa kewajiban menerima taqdir Allah swt.; Kedua, sunnah berupa anjuran untuk mengucapkan/ memperdengarkan kalimat “´Innâ Lillâhi wa ´Innâ ´Ila´ihi Râji’ûn” sebagai tekanan kepada orang kafir bahwa kami (orang muslim) senantiasa berada dalam ketaatan kepada-Nya meskipun dalam kesusahan dan kesulitan.
Qurais Shihab memahami ungkapan “´Innâ Lillâhi wa ´Innâ ´Ila´ihi Râji’ûn” bahwa kami adalah milik-Nya. Jika demikian, Dia melakukan apa saja sesuai dengan kehendak-Nya. Tetapi Allah Maha Bijaksana. Segala tindakan-Nya pasti benar dan baik. Tentu ada hikmah di balik ujian atau musibah itu. Dia Maha pengasih, Maha Penyayang, kami akan kembali kepada-Nya, sehingga ketika bertemu nanti, tentulah pertemuan itu adalah pertemuan dengan kasih sayang-Nya. Kami adalah milik Allah. Bukan hanya saya sendiri yang menjadi miliknya, kami semua yang juga merupakan makhluk-Nya. Jika kali ini petaka menimpa saya, maka bukan saya yang pertama ditimpa musibah, bukan juga yang terakhir, makna ini akan meringankan petaka, karena semakin banyak yang ditimpa petaka, semakin ringan dipikul.
Setiap orang berhak untuk mengapresiasikan sikap sabarnya dalam menghadapi ujian, cobaan dan musibah. Namun hal penting yang harus diperhatikan adalah kemampuannya untuk menghayati ungkapan “´Innâ Lillâhi wa ´Innâ ´Ila´ihi Râji’ûn. Ada beberapa makna yang bisa dipahami dari ungkapan tersebut seperti yang telah dijelaskan di atas, yaitu: Pertama, Pengakuan bahwa semua alam beserta isinya termasuk manusia dan apa yang dimiliki oleh manusia adalah milik-Nya. Dia berhak “mengeksploitasi” semua itu karena manusia hanya diberikan hak pakai saja sedangkan hak milik adalah kepunyaan-Nya. Pengakuan ini sekaligus menjadi dasar aqidah seorang hamba terhadap-Nya, karena mencakup aspek ´ulûhiyah, ‘ubûdiyyah dan rubûbiyyah; Kedua, pengakuan bahwa seluruh alam dan isinya termasuk manusia akan mengalami kehancuran. Pengakuan ini sekaligus mempertegas bahwa akhir dari segalanya adalah semua makhluk akan kembali kepada-Nya. Inilah yang diistilahkan sebagai hari akhirat, kebangkitan dan pembalasan. Dengan demikian, maka manusia senantiasa menyandarkan dirinya kepada-Nya sebagai aplikasi sikap sabarnya ketika menerima ujian, cobaan dan musibah dari-Nya. Ujian, cobaan dan musibah sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepada-Nya bukan justru musibah itu menjadi penghalang untuk dekat kepada-Nya. Inilah esensi sikap sabar yang terkandung dalam Al-Quran.
C. Objek Sabar dalam Surah al-Baqarah
Pembahasan ini dimaksudkan sebagai penjelasan tentang macam-macam musibah yang Allah swt. timpakan kepada hamba-Nya yang harus diterima dengan sabar dan lapang dada.
Secara etimologi mushîbah berarti lemparan panah yang tepat sasaran. Kemudian istilah ini tereduksi menjadi hal-hal yang menimpa manusia. Hanya saja Al-Quran menggunakan istilah ini baik dari segi keburukan maupun kebaikan. Dari segi keburukan dapat dilihat di surah Ali Imran: 165, 166, an-Nisa: 62, asy-Syura: 30. Adapun yang berkonotasi pada kebaikan dapat dilihat pada at-Taubah: 50, an-Nisa: 73, an-Nur: 43, ar-Rum 48. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa musibah adalah cobaan dan ujian yang menimpa manusia.
Allah swt secara tegas menyatakan bahwa diri-Nya akan memberikan cobaan kepada setiap manusia. Hal lain yang dapat dipahami dari ayat itu bahwa cobaan yang diberikan Allah swt. kepada hamba-Nya merupakan tujuan perantara bagi-Nya untuk mengetahui hamba-hamba-Nya yang termasuk golongan orang-orang sabar.
Penulis berpendapat bahwa ada dua ayat dalam surah al-Baqarah yang secara tekstual berbicara tentang objek kesabaran, yaitu: ayat 155 dan 177:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ. الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ (البقرة/2: 155)
Artinya:
Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa mushibah, mereka mengucapkan, "`Innâ lillâhi wa `innâ ` ilaihi râji`ûn"

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَءَاتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ (البقرة/2: 177)
Artinya:
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.
Kedua ayat tersebut menjelaskan beberapa macam cobaan yang akan ditimpakan kepada hamba-Nya, diantaranya: ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, kekurangan jiwa, kekurangan pangan, kesempitan hidup, penderitaan dan kondisi dalam peperangan. Menurut hemat penulis, objek yang disebutkan di atas telah mencakup dari keseluruhan unsur kehidupan manusia, yaitu: unsur jasmani dan rohani.
Ayat pertama yang berbicara tentang objek sabar adalah:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ. الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ (البقرة/2: 155)
Ayat ini mengemukakan bahwa Allah swt., akan menimpakan 5 hal kepada manusia, yaitu:

Rasa takut/khawatir
Kelaparan
Kekurangan harta
Kekurangan jiwa
Kekurangan buah-buahan (pangan)
Fakhruddin ar-Razi--salah seorang pakar dibidang tafisr--mengatakan dalam tafsirnya bahwa “ketakutan” dalam ayat ini dapat diartikan dengan ketakutan kepada Allah swt., “kelaparan” adalah puasa bulan ramadhan, “kekurangan harta” berupa zakat dan shadaqah, “kekurangan jiwa” berupa penyakit dan kematian. Pandangan ini dapat dipahami bahwa cobaan yang diberikan Allah swt., adalah cobaan untuk melaksanakan perintah-perintah-Nya seperti taqwa, puasa dan zakat. Di samping itu, ada cobaan lain yang harus diterima dengan penuh kesabaran seperti kematian yang dialami oleh setiap makhluk hidup.
Mutawalli Sya’rawi pakar tafsir abad XXI menafsirkan “perasaan takut” sebagai perasaan khawatir yang timbul pada diri manusia karena adanya sebuah ancaman dari luar. Baik ancaman itu terhadap jasmani maupun rohani. “Perasaan lapar” adalah perasaan yang dialami oleh setiap manusia untuk makan dalam rangka mempertahankan hidupnya. “Kekurangan harta” dapat berupa kehilangan sejumlah harta yang dimiliki oleh manusia, baik kekurangan itu setelah dimiliki secarah sah atau telah menjadi kepemilikan sempurna ataupun harta itu rusak di alam bebas. Kehilangan harta ini dapat diakibatkan oleh manusia itu sendiri ataupun kehilangan itu disebabkan oleh Allah swt. “Kekurangan jiwa” dapat berupa kematian yang disebabkan oleh Allah swt, berupa kematian secara alami ataupun disebabkan oleh manusia berupa pembunuhan atau peperangan. “Kekurangan pangan” pernyataan ini dapat diartikan secara luas meskipun arti dasarnya adalah buah-buahan atau pangan. Tsmarât dapat diartikan sebagai hasil dari setiap usaha yang dilakukan. Manusia terkadang membuka suatu usaha, ia bercita-cita untuk mendapatkan sesuatu dari hasil usahanya, namun kenyataannya tidak sesuai dengan harapan. Inilah salah satu maksud ungkapan “kekurangan tsamarât”.
Qurash Shihab menafsirkan ayat 155 dengan mengatakan bahwa ujian yang akan diberikan Allah swt., kepada hamba-Nya berupa sedikit rasa takut, yakni keresahan hati menyangkut sesuatu yang buruk, atau hal-hal yang tidak menyenangkan yang diduga akan terjadi. Sedikit rasa lapar, yakni keinginan meluap untuk makan karena perut kosong, tetapi tidak menemukan makanan yang dibutuhkan, serta kekurngan harta, jiwa dan buah-buahan.
Adapun ayat kedua adalah:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَءَاتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ (البقرة/2: 177)
Ayat ini menjelaskan tiga hal yang menjadi bahan ujian bagi manusia, yaitu:
Kesempitan
Penderitaan
Peperangan.
Ketiga hal tersebut di atas merupakan ujian dari Allah swt., bagi hamba-Nya. Hamba harus bersikap sabar menghadapi ujian tersebut. Pada umumnya ulama tafsir menafsirkan kata “al-Ba’sâ´i” (kesempitan) sebagai sesuatu yang menimpa manusia berupa kefakiran dan kelaparan baik itu langsung dari Allah swt., ataupun melalui perantaraan manusia. Adapun kata “adh-dharrâ´i” lebih dipahami penderitaan yang berhubungan langsung dengan manusia secara intenal seperti penyakit. Sementara al-ba´ts adalah kondisi dan situasi pertempuran di medan perang.
Abu Hayyan lebih jauh menjelaskan ketiga aspek tersebut di atas dengan tinjauan kebahasaan. Mengapa kata “al-Ba’sâ´i”dan “adh-dharrâ´i” dihubungkan dengan huruf “Fî” sementara kata “al-Ba´ts” hanya dihubungkan dengan zharf ? kedua kata tersebut dihubungkan dengan kata Fî karena kedua hal tersebut tidak pernah lepas dari manusia. Manusia senantiasa berada dalam kefakiran dan penyakit. Berbeda dengan al-ba´ts yang terjadi pada waktu tertentu saja.
Ar-Razi menafsirkan objek kesabaran di sini seperti dengan para ahli tafsir sebelumnya. Dia mengutip pandangan Ibn Abbas bahwa a-al-ba’sâî adalah kefakiran, adh-dharrâ´ adalah penyakit yang berhubungan dengan jasmani. Sedangkan hîna al-ba´as adalah pertempuran di jalan Allah swt. atau jihad. Sebab al-ba´as secara etimologi berarti hal yang menggambarkan kondisi yang sengit dan keras. Peperangan digambarkan sebagai al-ba´as karena kondisi yang sangat keras bila terjadi peperangan.
D. Manfaat Sabar
Ada beberapa ayat yang terdapat dalam surah al-Baqarah yang berbicara tentang manfaat orang sabar baik secara langsung maupun tidak langsung. Ayat tersebut adalah:
أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ (البقرة/2: 157)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ (البقرة/2: 153)
فَلَمَّا فَصَلَ طَالُوتُ ...ِ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ (البقرة/2: 249)
Secara tekstual ayat tersebut di atas menggambarkan manfaat orang sabar adalah:
Mereka akan mendapatkan keberkatan, rahmat dan petunjuk dari Allah Swt
Mereka akan senantiasa bersama Allah Swt.
Hamba Allah swt. yang benar-benar mampu mengaplikasikan sikap sabarnya ketika ditimpa musibah akan mendapatkan ganjaran dari-Nya. Ganjaran ini dapat diistilahkan dengan manfaat bagi mereka yang mampu menerima cobaan dan ujian dengan sabar dan lapang dada. Allah swt., menegaskan dalam firman-Nya bahwa hamba-Ku yang sabar akan mendapatkan keberkatan yang sempurna dan Rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah yang mendapat petunjuk.
Ayat 157 secara tegas menjelaskan manfaat yang akan diterima oleh orang sabar dari Allah swt., berupa keberkatan, rahmat dan petunjuk. Quraish Shihab memahami manfaat yang akan didapatkan orang sabar adalah bahwa keberkatan yang akan diterimanya berupa keberkatan yang sempurna, banyak dan beraneka ragam. Hal ini dipahami dengan melihat bentuk jamak yang digunakan ayat tersebut. Bentuk rahmat dapat berupa limpahan pengampunan, pujian, menggantikannya dengan yang lebih baik dari pada nikmat sebelumnya yang telah hilang dan lain-lain. Semua keberkatan itu bersumber dari Tuhan Yang Maha memelihara dan mendidik umat manusia. Dengan demikian, maka keberkatan itu dilimpahkan sesuai dengan pendidikan dan pemeliharaan-Nya. Di samping itu, mereka juga mendapatkan Rahmat. Meskipun kata tersebut berbentuk tunggal, namun dapat dipahami sebagai jamak, karena dia adalah bentuk mashdar. Tak seorang pun yang mengetahui bentuk Rahmat Allah yang diberikan-Nya itu. tentunya berbeda dengan rahmat makhluk. Sebab rahmat makhluk lahir atas belas kasihan atau rasa pedih terhadap ketidakberdayaan orang lain yang kemudian mendorongnya untuk membantunya. Dan yang terakhir adalah mereka mendapatkan petunjuk. Petunjuk ini tentunya petunjuk yang dapat mengantarkannya ke jalan yang benar baik di dunia maupun di akhirat.
Ar-Razi memahami mamfaat itu dengan redaksi yang hampir sama bahwa manfaat berupa keberkatan adalah pujian dari Allah Swt kepada orang sabar, sementara Rahmat berupa limpahan kenikmatan dari Allah Swt baik yang tiba-tiba maupun yang konstan. Adapun tentang petunjuk dapat berupa petunjuk untuk mendapatkan kebaikan, dan petunjuk untuk mendapatkan sejumlah pahala serta petunjuk untuk sampai ke surga.
Manfaat lain yang didapatkan orang sabar adalah mereka senantiasa dekat dengan Allah swt., sebagaimana dalam firman-Nya di atas. Qurais Shihab memahami ungkapan “Allah akan bersama-sama orang sabar” sebagai keharusan melibatkan Allah swt., dalam setiap urusan manusia jika mereka ingin berhasil dan ingin mengatasi segala bentuk penyebab kesedihan dan kesulitan. Mereka harus bersama Allah swt., dalam kesulitan dan dalam perjuangan. Ketika itu, Allah swt. yang Maha mengetahui, Maha Perkasa, lagi Maha Kuasa pasti membantunya, karena Dia pun telah bersama hamba-Nya. Tanpa kebersamaan itu, kesulitan tidak akan tertanggulangi, bahkan tidak mustahil kesulitan diperbesar oleh setan dan nafsu amaran manusia itu sendiri.
E. Hukum Bersabar
Pembahasan ini akan mendeskripsikan secara singkat tentang hukum sabar yang dapat dipahami dari surah al-Baqarah. Ada beberapa argumentasi yang dapat dikemukakan sebagai pendukung pandangan yang mengatakan bahwa sabar adalah diwajibkan oleh Allah swt.
Firman allah swt:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ (البقرة/2: 153)
Ayat ini memakai redaksi al-´amr (perintah). Ulama sepakat bahwa redaksi perintah pada ayat ini bermakna wajib. Hal ini sejalan dengan kaidah yang yang disepakati oleh ulama bahwa redaksi perintah menunjukkan hal wajib. Di samping itu, banyak ayat lain yang menunjukkan redaksi al-´amr.
Ada beberapa ayat yang melarang untuk melaksanakan lawan dari sabar, seperti:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ)الأنفال:15 (
Ayat ini menceritakan tentang larangan meninggalkan medan perang. Dengan demikian dapat dipahami bahwa mereka yang meninggalkan medan perang berarti mereka tidak bersabar terhadap cobaan yang diberikan oleh allah swt.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ) محمد: 33(
Ayat ini melarang seseorang untuk membatalkan/menghapus amal shalehnya dengan perilaku-perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam. Jika hal itu dilakukan, maka mereka termasuk orang yang tidak mampu bersabar dalam melaksanakan ajaran agama.
3. Salah satu fungsi al-Quran adalah sebagai pembawa berita dan ancaman. Manusia tidak akan berhasil untuk mengatasi segala keinginannya dan tidak mampu melaksanakan perintah agama, jika tidak dibarengi dengan sikap dan sifat sabar yang ada dalam dirinya. Dengan demikian, maka sabar adalah sebagai sarana untuk mencapai tujuan menjadi wajib.
F. Hubungan Antara Surah Al-Baqarah Dengan Hakekat Sabar
Surah al-Baqarah adalah surah II daalm urutan mushhâf setelah surah al-Fâtihah. Ada beberapa ulama yang mengkaji hubungan antara penamaan sebuah surah dengan kandungan ayat yang terdapat dalam surah tersebut. Oleh karena itu, pembahasan ini akan menjelaskan hubungan antara surah al-Baqarah dengan hakekat sabar.
Surah ini dinamakan surah al-Baqarah karena karena memuat kisah tentang baqarah (sapi betina). Kisah ini diuraikan panjang lebar dalam surah tersebut mulai ayat 67 hingga ayat 73. intinya bahwa umat Nabi Musa as., saling menuduh tentang siapa yang membunuh seseorang dari bani Israil. Persoalan ini dibawa kepada Nabi Musa as., lalu Allah swt., memerintahkan kepada mereka untuk menyembelih sapi betina. Bagian dari sapi yang telah disembelih tersebut dipukulkan kepada mayat yang diperselisihkan pembunuhnya itu. dengan izin dan kekuasaan Allah Swt., mayat tersebut hidup. Dengan demikian, surah ini diharapkan dapat dipahami dalam kerangka untuk membenarkan kekuasaan dan keagungan Allah swt., dan segala implikasinya.
Bagaimana hubungan antara sabar dengan sapi betina tersebut ? Hakekat sabar adalah termaktub pada ucapan “´Innâ Lillâhi wa ´Innâ ´Ila´ihi Râji’ûn”, yang menunjukkan dua persaksian, yaitu: Pertama, Pengakuan bahwa semua alam beserta isinya termasuk manusia dan apa yang dimiliki oleh manusia adalah milik-Nya. Dia berhak “mengeksploitasi” semua itu karena manusia hanya diberikan hak pakai saja dan hak milik adalah kepanyaan-Nya. Pengakuan ini sekaligus menajadi dasar aqidah seorang hamba terhadap-Nya, karena mencakup aspek ´ulûhiyah, ‘ubûdiyyah dan rubûbiyyah; Kedua, pengakuan bahwa seluruh alam dan isinya termasuk manusia akan mengalami kehancuran. Pengakuan ini sekaligus mempertegas bahwa akhir dari segalanya adalah semua makhluk akan kembali kepada-Nya. Inilah yang diistilahkan sebagai hari akhirat, kebangkitan dan pembalasan. Dengan demikian, maka manusia senantiasa menyandarkan dirinya kepada-Nya sebagai aplikasi sikap sabarnya ketika menerima ujian, cobaan dan musibah dari-Nya. Ujian, Cobaan dan musibah sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepadaNya bukan justru musibah itu menjadi penghalang untuk dekat kepada-Nya. Inilah esensi sikap sabar yang terkandung dalam Al-Quran. Dengan demikian, maka sabar adalah bagian penting dari ketauhidan manusia. Karena hakekat sabar tergambar dari dua unsur terebut, yaitu: unsur pengakuan akan kekuasaan allah swt., dan pengakuan atas hari akhirat. Baik surah al-Baqarah maupun hakekat sabar keduanya memiliki unsur ketauhidan.
IV. Penutup
Ada beberapa kesimpulan yang dapat dikemukakan sebagai penutup dalam makalah ini, diantaranya:
sabar menurut tinjauan kebahasaan adalah menahan. Konsep ini terkait dengan makna sabar yang terkandung dalam Al-Quran.
Hakekat sabar adalah kemampuan seseorang menhayati kalimat “´Innâ Lillâhi wa ´Innâ ´Ila´ihi Râji’ûn”.
Objek dan manfaat kesabaran yang terkandung dalam al-Quran mencakup aspek jasmani dan rohani.
Hakekat sabar terkait dengan tujuan dan makna yang terkandung dalam penamaan surah al-Baqarah.
V. Kepustakaan

Abu Hayyan, Al-Bahr Al-Muhîth, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), Juz II.

Abu Thalib al-Makki, Qauth al-Qulub, (Cairo: Dar al-halabi, t.th), Juz I.

Al-Biqai, Nuzhm ad-Durar fI Tanâsub al-´Ayât wa as-Suwar, (Beirut:Dar al-Kutub al-’Ilmiah, 1995 M/1415 H), jilid I.

Ibn Faris, Mu’jam Maqâyîs al-Lughah, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), Juz III.

Ibn Qayyim, Madarij as-Salikin, (Cairo: Dar Salam, t.th), Juz II.

Al-Gazali, Ihya ‘Ulum ad-Din,(Beirut: Dar Ma’rifah, 1990 M), Juz IV.

Quraish Shihab, Tafsir al-Amanah, (Indonesia: Pustaka Kartini, 1992 M/1413 H), Cet. I.

--------------Tafsir al-Mishbâh;Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran, (jakarta: Lentera Hati, 2000 M/1421 H), Juz II.

Ar-Raghib al-Ashfahani, Mufradât al-Fâdz al-Quran, edisi. Shafwan Adnan Dawudi, (Damsykus: Dar al-Qalam,1992 M/1412 H).

Ar-Razi, Tafsir al-Fakhru ar-Razi, (Beirut: Dar al-Fikr, 1985 M/1405 H), Juz III.

Samin al-Halabi, ad-Durru al-Mashûn fî ‘Ulûm al-kitâb al-maknûn, (Lubnan: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1994 M/1414 H).

Sya’rawi, Tafsir Sya’rawi, (Mesir: al-Akhbar al-Yaum, 1991), Juz II.

Senin, 28 September 2009

sejahtera

kesejahteran sering kita kaitkan dengan masalah kepuasan hidup